Home » » Tolak Gugatan 6 Kandidat, MK Putuskan Ridwan Kamil Terpilih Sah Sebagai Wali Kota Bandung

Tolak Gugatan 6 Kandidat, MK Putuskan Ridwan Kamil Terpilih Sah Sebagai Wali Kota Bandung

Written By pksrancaekek on Selasa, 30 Juli 2013 | 17.48

Tolak Gugatan 6 Kandidat, MK Putuskan Ridwan Kamil Terpilih Sah Sebagai Wali Kota Bandung
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan enam pasangan calon atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, Bandung. Dengan demikian, pasangan M Ridwan Kamil-Oded Daniel ditetapkan sebagai pasangan wali kota-wakil wali kota Kota Bandung terpilih.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (24/7).

Dalam pertimbangannya, MK menilai terhadap dalil para pemohon mengenai adanya kampanye hitam di 30 kecamatan dan di 151 kelurahan berupa penyebaran brosur bertuliskan "Pemkot Penuh Koruptor dan Suap, Uang Rakyat Lenyap. Hati-hati uang Korupsi dalam Kampanye. Tolak Kandidat yang Punya Hubungan dengan Korupsi!" tidak beralasan menurut hukum.

Anggota majelis MK Maria Farida Indrati menambahkan, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak diuraikan dengan jelas atau tidak terbukti. Dengan demikian dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum.

MK juga menyatakan, dalam Pilwakot Bandung tidak terdapat pelanggaran yang bersifat tersetruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara, dan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menanggapi putusan MK, Ridwan Kamil mengatakan, putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon telah sesuai dengan fakta hukum.

"Memang dari awal juga gugatan-gugatannya banyak yang menurut saya lemah, dan saya juga tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan," katanya.

sumber: suara pembaruan
Share this article :
 
Site Map : Home | Tentang PKS | Kiprah Kami | Kolom Dakwah | Inspirasi | Video PKS | Galeri Foto
Kabar Internasional | Kabar Nasional | Kabar Jabar | Kabar Bandung | Kabar Rancaekek
Copyright © 2011. Dpc. Pks Rancaekek - All Rights Reserved
Template Created by >Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger