Jakarta - Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak permohonan enam pasangan calon atas gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, Bandung. Dengan
demikian, pasangan M Ridwan Kamil-Oded Daniel ditetapkan sebagai
pasangan wali kota-wakil wali kota Kota Bandung terpilih.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis
Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, membacakan putusan di ruang sidang MK,
Jakarta, Rabu (24/7).
Dalam pertimbangannya, MK menilai terhadap dalil para pemohon
mengenai adanya kampanye hitam di 30 kecamatan dan di 151 kelurahan
berupa penyebaran brosur bertuliskan "Pemkot Penuh Koruptor dan Suap,
Uang Rakyat Lenyap. Hati-hati uang Korupsi dalam Kampanye. Tolak
Kandidat yang Punya Hubungan dengan Korupsi!" tidak beralasan menurut
hukum.
Anggota majelis MK Maria Farida Indrati menambahkan, dalil-dalil yang
disampaikan pemohon tidak diuraikan dengan jelas atau tidak terbukti.
Dengan demikian dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum.
MK juga menyatakan, dalam Pilwakot Bandung tidak terdapat pelanggaran
yang bersifat tersetruktur, sistematis, dan masif yang secara
signifikan mempengaruhi perolehan suara, dan peringkat perolehan suara
masing-masing pasangan calon.
Menanggapi putusan MK, Ridwan Kamil mengatakan, putusan MK yang
menolak seluruh permohonan pemohon telah sesuai dengan fakta hukum.
"Memang dari awal juga gugatan-gugatannya banyak yang menurut saya
lemah, dan saya juga tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan,"
katanya.
sumber: suara pembaruan
Home »
KABAR BANDUNG
» Tolak Gugatan 6 Kandidat, MK Putuskan Ridwan Kamil Terpilih Sah Sebagai Wali Kota Bandung
Tolak Gugatan 6 Kandidat, MK Putuskan Ridwan Kamil Terpilih Sah Sebagai Wali Kota Bandung
Written By pksrancaekek on Selasa, 30 Juli 2013 | 17.48
Label:
KABAR BANDUNG