BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta para pengusaha
membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal H-7 sebelum Lebaran.
Imbauan tersebut sudah diperkuat surat edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang meminta perusahaan taat aturan.
“Surat edarannya sudah disebarkan, sama seperti tahun lalu,” katanya di DPRD Jabar, Bandung, Kamis (18/7/2013).
Menurut Heryawan, THR harus diberikan minimal H-7 agar mereka bisa menikmati Lebaran dengan suasana hati yang tenang.
“Semua perusahaan swasta wajib memberikan THR terhadap karyawannya minimal H-7 pokoknya sebelum Lebaran,” ujarnya.
Heryawan menilai THR yang didapat pekerja swasta sama halnya dengan gaji ke-13 yang dinikmati PNS.
“Kalau PNS kan nggak dapat THR tapi gaji ke-13 nya turun bulan Juli, jadi sama saja,” katanya.
Sumber: bisnis-jabar.com