Namun tanggapan berbeda justru disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi mengatakan bahwa penahanan tersangka kasus korupsi adalah kewenangan KPK dan tidak perlu menunggu hasil audit.
“Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK,” tegas Hadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dia menjelaskan, hasil audit BPK untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Hasil audit yang kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit Hambalang yang pertama. “Bisa sama dan bisa beda, tunggu saja,” tuturnya.
Penegasan BPK tersebut sekaligus menjawab pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan pihaknya terhambat hasil audit kerugian negara di BPK untuk segera menyelesaikan kasus Hambalang.
Entah sampai kapan KPK akan terus berkelit dan membuat publik bingung dengan sepak terjang KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. (ms/ind)
Sumber: dakwatuna