Putusan terhadap Angie mengakibatkan pengembalian aset negara tidak berjalan dengan maksimal.
JAKARTA, Jaringnews.com - Politisi PKS, Indra,
mengatakan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor
kepada Angelinda Sondakh, tidak mampu memberikan efek jera. Terlebih
lagi, sambung dia, vonis tersebut tidak mengharuskan Angie--sapaan
Angelina--mengembalikan uang yang dikorupsinya, sesuai tuntutan jaksa.
Seperti diketahu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Angie. Namun, Kamis (10/1) kemarin, hakim memutuskan menghukum penjara Angie selama 4,5 tahun.
"Putusan Angelina Sondakh yang ringan dan dengan tidak disitanya uang
hasil korupsi, maka JPU KPK sebaiknya mengajukan banding. Selain itu,
vonis AS ini harus jadi bahan evaluasi dan pembelajaran buat KPK," ujar
dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Jumat (11/1).
"Kenapa KPK dalam menangani kasus Angie tidak menggunakan UU 8 tahun
2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang? Padahal kita sudah sama-sama
tahu UU tindak pidana korupsi tidak cukup optimal dalam perampasan aset
koruptor," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.
Ia menilai, putusan terhadap Angie mengakibatkan pengembalian aset
negara tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga tidak mampu memberikan
efek jera.
"Padahal AS dinyatakan terbukti melaukan korupsi dengan menerima uang
dari Group Permai sebanyak Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Jadi rasanya
janggal apabila dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada
perintah pengembalian ke negara," katanya.
Meski begitu, Indra mengatakan bahwa apapun putusan hakim harus dihormati.
"Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak,
asetnya atau hasil korupsinya disita atau tidak," pungkasnya.
*http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/31776/pks-kpk-harusnya-dakwa-angie-dengan-uu-pencucian-uang