RANCAEKEK (GM) - Ketua Panitia Pangawas
Kecamatan (Panwascam) Rancaekek, Kab. Bandung, Rudy Rahmadi mengatakan,
pemasangan atribut jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar Februari
mendatang untuk sosialisasi boleh-boleh saja. Namun jangan mengarah pada
kampanye, karena belum waktunya.
Hal itu dikatakan Rudy kepada wartawan saat menertibkan atribut kampanye
berupa baliho dan spanduk bergambar calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jabar, Kamis (17/1) di sejumlah titik di wilayah Kec. Rancaekek.
Dalam kegiatan tersebut, Panwascam Rancaekek menertibkan ratusan atribut
kampanye yang bertebaran di sejumlah titik. Penertibkan dilakukan
karena pemasangan atribut tersebut melanggar Perda No. 31/2000 tentang
K3 dan UU Pemilu.
Ratusan atribut tersebut diamankan dari sejumlah titik wilayah Kec.
Rancaekek. "Di antaranya di Kompleks Abdi Negara, Desa Nanjungmekar, dan
Desa Sukamanah. Penertiban dilakukan karena melanggar UU No. 31/2000,"
katanya.
Kebanyakan atribut dipasang pada pohon sehingga mengganggu estetika.
Selain itu atribut tersebut belum waktunya dipasang, karena kampanye
baru dimulai pada awal bulan Februari mendatang.
"Kita pun mendapatkan bantuan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS),
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Kasitramtib Kecamatan Rancaekek, dan
Satpol PP Kab. Bandung," terangnya.
Penertiban juga dilakukan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Kabupaten
Bandung, terkait Peraturan KPU No. 4/2010 tentang mekanisme penanganan
kampanye dan mekanisme kepala daerah/wakil kepala daerah.
Penertiban atribut dihadiri langsung tim sukses dari Gerindra, PKS,
Hanura, Partai Demokrat, dan Golkar. "Tim kampanye dari PDI Perjuangan
tidak bisa hadir," terangnya.
sumber: http://www.klik-galamedia.com/untuk-kepentingan-sosialisasi-boleh-boleh-saja
Home »
KABAR RANCAEKEK
» PanwasCam Rancaekek: Pemasangan Atribut Jelang Pilgub Untuk Kepentingan Sosialisasi Boleh-boleh Saja
PanwasCam Rancaekek: Pemasangan Atribut Jelang Pilgub Untuk Kepentingan Sosialisasi Boleh-boleh Saja
Written By pksrancaekek on Jumat, 18 Januari 2013 | 22.01
Label:
KABAR RANCAEKEK