DPRD Garut Setujui Usulan Pemberhentian Aceng ke MA
Written By pksrancaekek on Sabtu, 22 Desember 2012 | 13.13
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota Dewan. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap yaitu PKB-Gerindra.
"Selanjutnya kami (DPRD) akan menyampaikan keputusan ini ke MA secepatnya. Bupati Aceng dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, pengusulannya adalah pemberhentian, ya pemberhentiannya," ujar Badjuri saat dimintai keterangan wartawan seusai menutup paripurna dan membacakan serta mengesahkan keputusan hasil paripurna Aceng, Jumat petang.
Keputusan ini, lanjut Badjuri, mengacu pada hasil pansus yang telah dilaporkan dalam paripurna, Rabu (19/12/2012). "Bupati Aceng juga, kan, telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi kami memutuskan segera melakukan pengusulan ke MA yang berwenang menyelidiki dan memutuskan sanksi kepada Bupati Aceng," ujar dia.
Selanjutnya, terang Badjuri, keputusan MA akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. "Ya, sementara ini kami menunggu dulu hasilnya dari MA, baru setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," kata dia.
Label:
NASIONAL