Home » » DPRD Garut Setujui Usulan Pemberhentian Aceng ke MA

DPRD Garut Setujui Usulan Pemberhentian Aceng ke MA

Written By pksrancaekek on Sabtu, 22 Desember 2012 | 13.13

bupati Aceng dilaporkan ke MA
Bupati Garut, Aceng Fikri menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Senin (3/12/2012). Aceng memenuhi panggilan gubernur terkait pernikahan siri dengan perempuan bernama Fany Octora berusia 18 tahun yang hanya bertahan selama 4 hari.
GARUT, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung  setelah sebelumnya menyatakan Aceng bersalah melanggar etika dan undang-undang. Keputusan itu merupakan hasil paripurna khusus Dewan pada Jumat (21/12/2012).

Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota Dewan. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap yaitu PKB-Gerindra.

"Selanjutnya kami (DPRD) akan  menyampaikan keputusan ini ke MA secepatnya. Bupati Aceng dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, pengusulannya adalah pemberhentian, ya pemberhentiannya," ujar Badjuri saat dimintai keterangan wartawan seusai menutup paripurna dan membacakan serta mengesahkan keputusan hasil paripurna Aceng, Jumat petang.

Keputusan ini, lanjut Badjuri, mengacu pada hasil pansus yang telah dilaporkan dalam paripurna, Rabu (19/12/2012). "Bupati Aceng juga, kan, telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi kami memutuskan segera melakukan pengusulan ke MA yang berwenang menyelidiki dan memutuskan sanksi kepada Bupati Aceng," ujar dia.

Selanjutnya, terang Badjuri, keputusan MA akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. "Ya, sementara ini kami menunggu dulu hasilnya dari MA, baru setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," kata dia.
Share this article :
 
Site Map : Home | Tentang PKS | Kiprah Kami | Kolom Dakwah | Inspirasi | Video PKS | Galeri Foto
Kabar Internasional | Kabar Nasional | Kabar Jabar | Kabar Bandung | Kabar Rancaekek
Copyright © 2011. Dpc. Pks Rancaekek - All Rights Reserved
Template Created by >Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger